Merauke,(ANTARA) - Sebanyak 14 nelayan warga negara Thailand yang merupakan nara pidana "illegal fishing" dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Timika, Kabupaten Mimika, dari Lembaga Pemasyarakatan Merauke. Pemindahan 14 nelayan Thailand pada hari Jumat tersebut menggunakan kapal milik PT Pelni, KM Tatamailau, dan menurut rencana akan tiba di Timika, pada Sabtu siang. Para nelayan Thailand itu telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Merauke dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp750 juta. Mereka terbukti melakukan penangkapan ikan secara illegal di laut Arafuru. Barang bukti berupa ratusan ton ikan campuran dan kapal yang mereka gunakan dirampas oleh negara. Ikan tersebut telah dilelang, begitu pula tujuh kapal tersebut dengan harga Rp4,160 Miliar. Para nelayan asing itu diberangkatkan ke Timika dengan dikawal aparat polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Merauke. Empat belas nelayan tersebut adalah Fang Yongguan, Fong Renfan, Fang Young Min, Chen Hua, Chen Tian Sheng, Chen Kongt Wen, Linguan Jia, Chen Ai Peng, Sheng Xiong, Wang Ze Yang, Lizoynan, Ge Yu Hao, Lin Ke Hua, dan Fang Yiong Phing. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke, Lilil Sujandi, mengakui pemindahan itu bukan karena keterbatasan daya tampung penjara tetapi atas permintaan penjamin PT Dwi karya Reksa Abadi melalui surat tertanggal 5 September 2008. "Surat permintaan tersebut ditanggapi oleh Kanwil Depkumham Provinsi Papua tanggal 15 September 2008 yang isinya mengabulkan permintaan tersebut," katanya.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008