Semarang, (ANTARA News) - Terpidana mati Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas saat Lebaran tahun ini akan mendapat izin mengikuti salat Idul Fitri berjamaah bersama dengan narapidana yang lain. "Iya, Amrozi diizinkan salat Id," kata Kepala Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah, Bambang Margono disela acara sosialisasi dan penandatanganan nota kesepahaman Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Semarang dengan YLBHI-LBH Semarang, di Semarang, Senin. Nota kesepahaman tersebut tentang pusat keluhan dan pengaduan warga binaan lembaga pemasyarakatan. LP Wanita Kelas IIA Semarang menjadi percontohan lembaga pemasyarakatan di Jateng. Bambang mengatakan, pada lebaran mendatang Amrozi dan kawan-kawan juga akan mendapatkan kunjungan dari keluarga. Wartawan dalam negeri dan luar negeri juga diizinkan untuk meliput ke Nusakambangan saat Lebaran. "Tetapi kalau mau wawancara dengan Amrozi tetap harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung," katanya. Bambang menjelaskan, izin dari Kejaksaan Agung tetap diperlukan karena yang bersangkutan merupakan terpidana mati. "Kalau wartawan ingin meliput Lebaran di Nusakambangan, cukup mendapatkan izin dari Depkumham," demikian Bambang Margono.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008