Merauke, (ANTARA News) - Tim penyidik Polri yang berjumlah delapan orang, hingga saat ini masih terus memeriksa lima warganegara Australia yang masuk ke Merauke secara ilegal. Sumber ANTARA di Polres Merauke, Selasa mengemukakan, penyidikan terhadap mereka dilakukan oleh tim dari Mabes Polri yang dibantu anggota Reskrim dan Intelkam Polda Papua. Penyidikan itu dilakukan karena kelima warga Australia yang mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 ternyata tidak memiliki visa. Sementara itu pesawat yang dikemudikan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom tidak dilengkapi surat-surat yang dibutuhkan seperti "security clearance" dan "flight approval". Sumber itu juga mengungkapkan bahwa tim Polri masih mencari tahu apa motif mereka hingga berani masuk ke negara orang lain tanpa dilengkapi surat-surat. Kapolres Merauke, AKBP Made Djuliadi kepada ANTARA mengatakan, pihaknya tidak dapat memberi keterangan tentang hasil penyidikan sementara karena kasus tersebut sudah ditangani Mabes Polri. Sementara itu, Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebze mengharapkan, kelima warga Australia itu hendaknya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku karena hal serupa juga dilakukan negara tersebut kepada Indonesia. Menurut dia, seharusnya mereka menyadari tidak semua bandara di Indonesia bisa menjadi tempat pengurusan visa saat kedatangan. Apalagi, Merauke bukan bandara internasional sehingga tidak tepat bila hal itu menjadi alasan. Kelima warga Australia mendarat di bandara Mopah Merauke, Jumat (19/9) setelah terbang dari Horn Island yang berjarak sekitar satu jam penerbangan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008