Jakarta, (ANTARA News) - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, mengatakan kesimpulan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir menemukan adanya keterkaitan kasus itu dengan Badan Intelijen Negara (BIN). "Kesimpulan TPF, bahwa Polycarpus pernah menghubungi Munir. Polycarpus juga menghubungi BIN berdasarkan informasi resmi dari Telkom Jakarta dan Bandung," katanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa, Muchdi Pr, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Ia menjelaskan dari nomor telepon Polycarpus itu jelas terlihat penggunaan telepon kepada BIN, demikian juga ke nomor terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Deputi V BIN. "Penerimaan telepon itu ke luar masuk," katanya dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Soeharto. Saat ditanya tentang masa penggunaan hubungan telepon itu, Usman Hamid menyatakan kejadian itu berlangsung sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan aktivis Munir. Kuasa hukum Muchdi Pr juga sempat menanyakan kepada Usman Hamid mengenai penyandang dana untuk keberangkatan Munir ke Belanda dan saksi menyatakan bahwa Munir berangkat ke Belanda dibiayai oleh Badan Organisasi Pembangunan Belanda (ICCO). Selanjutnya ditanyakan kepanjangan ICCO apa ada kaitan dengan pihak gereja karena penyebutannya dengan kata "church", Usman Hamid membenarkannya. Sementara itu, terdakwa Muchdi Pr membantah kesaksian Usman Hamid yang mengaku pernah menghubungi dirinya. "Saya belum pernah dihubungi Usman Hamid, selain itu telepon itu bukan nomor handphone (HP) saya, karena yang dihubungi itu nomor telepon PT Barito Pacific," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Muchdi Pr, yaitu M Luthfie Hakim meminta majelis hakim untuk mencabut BAP-nya karena kesaksian dari Usman Hamid dan Suciwati tidak sesuai dengan kenyataan. "Seperti Usman menyatakan jabatan Muchdi Pr sebagai Danjen Kopassus itu dari 28 Maret sampai 25 Mei 1998, pada masa Habibie diangkat menjadi Presiden RI pada 21 Mei 1998. Sedangkan dalam BAP disebutkan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mencopot Muchdi pada Era Habibie," katanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan Munir. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (25/9) mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008