Jakarta (ANTARA News) - Usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun karena dianggap berpengaruh buruk dalam perjalanan karir para hakim dapat kritikan Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Busyro Muqodas ketika ditemui di gedung KPK, Selasa, mengatakan perpanjangan usia pensiun akan menghambat regenerasi hakim agung. "Padahal regenerasi adalah pintu reformasi," kata Busyro. Dia juga menilai alasan Ketua MA Bagir Manan yang berpatokan pada standar usia pensiun hakim agung di Amerika Serikat sebagai alasan yang tidak dapat diterima. Menurut Busyro, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Amerika karena tingkat demokratisasi yang tidak setara. Bahkan Busyro mengatakan Malaysia yang bisa dikatakan lebih maju dari Indonesia tidak mematok usia pensiun hakim agung sampai 70 tahun. "Di Malaysia, usia pensiun hakim agung 65 tahun. Kalaupun diperpanjang hanya enam bulan," katanya. KY mengusulkan sebuah survei di kalangan hakim tentang usia pensiun hakim agung, sehingga tidak menghambat karir para hakim. Busyro menolak berkomentar tentang isu suap dalam pembahasan revisi UU MA. Namun, dia kecewa karena DPR membahas revisi UU MA, padahal usulan revisi UU KY lebih dulu diterima oleh DPR. "Kami akan memantau itu," katanya ketika ditanya soal isu suap dalam pembahasan revisi UU MA di DPR.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008