Jakarta (ANTARA News) - Forum Komunikasi (lobi) RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden belum mencapai kesepakatan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden dengan pengurus partai. Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Selasa malam (23/9), mengatakan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersikeras bahwa presiden dan wakil presiden diperbolehkan untuk merangkap jabatan dalam partai politik. "Aneh kalau Golkar dan PDIP masih mempertahankan. Kita menginginkan agar ketika duduk di lembaga eksekutif, presiden dan wapres fokus menjalankan tugas eksekutif dan menjadi milik seluruh rakyat," katanya, ditemui di sela-sela rapat konsultasi yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Menurut Lukman, presiden dan wakil presiden seharusnya tidak merangkap jabatan di partai politik maupun organisasi manapun. "Ini juga untuk menghindari konflik kepentingan, mengenai penggunaan fasilitas negara. Ini menjadi persoalan," katanya. Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR, Ryass Rasyid. Ryass mengatakan presiden dan wakil presiden seharusnya berdedikasi pada rakyat. Partai, lanjut dia, tidak akan kedodoran hanya karena pengurus partainya melepas jabatannya untuk menjadi presiden maupun wapres. "Kita ingin agar presiden hanya berkonsentrasi pada kepentingan rakyat," katanya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang ditemui setelah rapat konsultasi mengatakan pemerintah menghormati keputusan tentang pengaturan rangkap jabatan presiden dan wakil presiden. "Karena pemerintah tidak memasukkan ini dalam RUU, pemerintah berada di tengah. Pemerintah menghormati apapun keputusan yang diambil parpol," katanya. Ia berharap keputusan yang diambil mengenai pengaturan rangkap jabatan ini adalah keputusan terbaik untuk bangsa Indonesia. "Pemerintah harapkan dengan forum lobi mudah-mudahan mencapai satu keputusan," kata Mardiyanto. Mengenai batas waktu pengesahan RUU Pilpres, Mardiyanto berharap RUU dapat disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2008. Sementara itu, dalam forum komunikasi tersebut juga dibahas tentang syarat dukungan untuk mengajukan presiden dan wakil presiden. Mardiyanto mengatakan sikap pemerintah jelas bahwa syarat dukungan mengajukan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPR dan 20 persen jumlah suara. "Untuk prosentase pencalonan, pemerintah sudah memberi pendapat yakni 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen suara," katanya. Dalam forum komunikasi, pembahasan jumlah dukungan suara berkisar pada 15 hingga 30 persen jumlah kursi di DPR. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarif Hasan, Partai Demokrat mendukung syarat dukungan capres yakni 15 persen jumlah kursi di DPR. Forum komunikasi berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Syarif mengatakan pembahasan tentang syarat pengajuan capres dan pengaturan rangkap jabatan akan dibahas di tingkat rapat pimpinan fraksi dan partai. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008