Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menggunakan usulan pencabutan paspor terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo yang saat hendak diperiksa namun tengah berada di Singapura karena sakit.

"Kita belum sampai ke sana (pencabutan paspor) terhadap Hartono," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Sebelumnya dilaporkan, pencabutan atau penahanan paspor tersebut, pernah dilakukan pada Zarima yang tersandung narkotika dan lari ke Amerika Serikat (AS), serta penahanan paspor Adelin Lis di Beijing, China, hingga keduanya kembali ke Indonesia.

Penyidik Kejagung pada pekan lalu, hendak memeriksa Hartono Tanoesudibyo terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar.

Namun saat hendak diperiksa, kuasa hukum PT SRD menyerahkan surat sakit Hartono yang tengah berada di Singapura, dan pemberangkatan ke Singapura sendiri sebelum dikeluarkannya surat cekalnya pada 24 Desember 2008.

Jampidsus juga menyatakan pihaknya belum akan melakukan kerjasama dengan interpol untuk memulangkan Hartono Tanoesudibyo ke Indonesia dari Singapura, karena sampai sekarang masih mengecek dahulu keberadaannya melalui Departemen Luar Negeri (Deplu).

Ketika ditanya bagaimana jika Hartono Tanoesudibyo tidak pulang ke Indonesia, dia mengatakan, untuk soal itu akan menggunakan mekanisme hukum. "Mekanisme hukumnya dengan kerjasama antar pemerintah," katanya.

Berdasarkan informasi, Senin (12/1), tim penyidik Kejagung masih melakukan penggeledahan di kantor PT SRD, di Gedung Bimantara, Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel mengatakan, penyidik Kejagung cari celah kesalahan PT SRD terkesan bahwa tim penyidik Kejagung berusaha keras, mencari kesalahan agar dapat dibuktikan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dugaan tuduhan pelanggaran atas Keppres Nomor 7/1998 dan Nomor 17/2000 yang muncul belakangan ini mengindikasikan dugaan tersebut, meskipun kedua Keppre s tersebut nyata-nyata sangat sulit untuk dikaitkan dengan Sisminbakum dan Akses Fee," katanya.

Dalam kasus sisminbakum, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Depkumham).  (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009