Jakarta, (ANTARA News) - Petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Gusta Medan menemukan kemasan narkoba jenis ganja siap edar di salah satu blok di rutan tersebut dan menangkap tahanan pemilik ganja itu. Napi pemilik ganja, M. Yusuf Hasibuan (33), adalah terpidana dalam kasus pencurian, kata Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Amran Silalahi, di Medan, Sabtu. Amran menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapatkannya bahwa ada narkoba yang akan diedarkan kepada napi dan tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia lalu memerintahkan dua petugas KPR Tanjung Gusta Medan untuk membuktikan kebenaran informasi itu. Ketika digrebek, kedua petugas rutan itu memergoki tersangka yang sedang membungkus ganja dalam beberapa bungkus kecil guna dijual ke napi yang lain. Petugas rutan menemukan 22 bungkusan kecil dan satu bungkusan besar ganja yang diamankan untuk menjadi barang bukti, sedangkan tersangka telah diserahkan ke Polsekta Helvetia guna pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Pewarta: adit
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008