Jakarta (ANTARA News) - Peraturan terkait restrukturisasi pembiayaan bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah untuk meminimalisasi risiko kerugian dan menjaga kualitas pembiayaannya telah diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Peraturan tersebut tertuang dalam PBI No.10/18/PBI/2008 yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Boediono, demikian dikutip dari situs BI, Senin. Dalam peraturan tersebut, BI menyatakan, restrukturisasi pembiayaan harus memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Dalam aturan tersebut, BI melarang adanya restrukturisasi pembiayaan yang membuat penurunan penggolongan kualitas pembiayaan, pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar, atau penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara aktual. Restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah untuk pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet yang wajib didukung dengan analisa dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik. Restrukturisasi pembiayaan dapat dilakukan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu akad pembiayaan awal. Restrukturisasi pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat enam bulan setelah restrukturisasi pembiayaan sebelumnya. Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari tiga kali digolongkan macet sampai dengan pembiayaan lunas. BI mewajibakan perbankan syariah memiliki kebijakan dan "standard operating procedure" (SPO) tertulis mengenai restrukturisasi pembiayaan dan melaporkan restrukturisasi pembiayaan kepada BI. Selain itu, BI juga menerbitkan dua aturan lainnya terkait dengan perbankan syariah. Pertama, Peraturan BI Nomor 10/17/PBI/2008 tentang produk bank syariah dan unit usaha syariah. Peraturan tersebut untuk mengimbangi berkembangnya inovasi produk bank syariah dan UUS sehingga dapat meminimalisir risiko. BI mewajibkan perbankan syariah untuk menyampaikan laporannya atas pengeluaran produk bank baru yang memenuhi kriteria tertentu yaitu memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud dalam buku kodifikasi produk perbankan syariah, paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum produk bank baru dikeluarkan. Selain itu, bank wajib untuk memperoleh persetujuan BI dalam hal Produk Bank baru yang akan dikeluarkan tidak termasuk dalam Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Sementara peraturan kedua, PBI No 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan PBI No.9/19/PBI/2007 mengenai pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008