Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Nadjib, mengemukakan bahwa masyarakat DIY baru memungkinkan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) paling cepat 2010. "Pada 2009 tidak mungkin dilaksanakan pilkada DIY, karena waktunya bertabrakan dengan penyelenggaraan pemilu, baik legislatif maupun presiden," katanya di Yogyakarta, Senin. Oleh karena itu, menurut dia, KPU DIY optimistis jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang akan berakhir pada 9 Oktober 2008 akan diperpanjang oleh pemerintah pusat minimal selama dua tahun. "Dengan demikian, ada waktu bagi KPU DIY untuk mempersiapkan pilkada jika memang peraturan perundang-undangan mengamanatkan pemilihan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY," katanya. Sehubungan dengan hal itu, kata dia, pada rentang waktu 2008-2009 KPU DIY tidak akan mempersiapkan pilkada, karena berkonsentrasi pada persiapan pemilu 2009. Ia mengatakan KPU DIY memiliki tanggung jawab penuh terkait tahapan pemilu 2009 menyangkut kesiapan logistik dan persyaratan lain. "Kesiapan itu meliputi pendaftaran pemilih, pencalonan, penyusunan anggaran, distribusi logistik, sosialisasi dan berbagai syarat lain yang tidak mungkin disiapkan dalam waktu dekat," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008