Medan (ANTARA News) - Sebanyak 169 bakal calon legislatif Sumatera Utara, gagal menjadi calon legislatif (Caleg) sebagian besar karena tidak menyerahkan ijazah pendidikan terakhir yang disyaratkan. Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution di Medan Selasa mengatakan, ijazah terakhir termasuk syarat mutlak dalam pencalonan legislatif dan dari 2.181 bakal Caleg, 169 orang itu tidak menyertakannya. Ratusan orang yang gagal menjadi Caleg itu terdiri dari 102 laki-laki dan 67 perempuan. Sementara itu, dari 2.012 bacaleg yang didaftarkan oleh 38 partai politik di KPUD Sumut, terdiri atas 1.338 laki-laki dan 674 perempuan, akan memperebutkan 100 kursi di DPRD Sumut. Menurut Irham, dari para bakal Caleg yang gagal itu ada beberapa diantaranya yang menyerahkan ijazah yang tidak diligalisir. Selain ijazah, ada juga bakal Caleg yang tidak melampirkan surat keterangan kesehatan baik jasmani dan rohani. Ada pula yang tidak menyertakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dari nama-nama calon legislatif yang sudah diumumkan melalui Daftar Calon Sementara (DCS), KPUD memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008