Tangerang (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan bubuk kristal methamphetamine (shabu) seberat 340 gram dan ketamine 5.780 gram yang nilainya mencapai Rp6,1 miliar. Menurut Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Rahmat Subagio di Tangerang, Banten, Minggu, shabu dan ketamine itu disita dari dua warga negara Taiwan di Terminal II D kedatangan luar negeri. "Kedua pelaku masing-masing, YLT (40) dan CCW (40), keduanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, dalam pengakuannya untuk pertama kali datang ke Indonesia," kata Rahmat. Kedua pelaku datang ke Indonesia dengan menumpang pesawat Cathay Pacific bernomor penerbangan CX -777. Mereka membawa barang yang dilarang itu untuk diserahkan kepada seorang penadah di kawasan Jakarta Barat. Pelaku menyelundupkan narkotika berbentuk kristal putih dengan memasukkannya ke dalam kemasan makanan. Setelah diperiksa petugas, diketahui bubuk itu adalah ketamine. Petugas Bea dan Cukai bersama Polres Metro Khusus Bandara lalu meringkus pelaku. Kedua pelaku telah melanggar UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta dan pelanggaran terhadap UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008