Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp900 juta untuk melakukan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang akan digelar pada 23 Oktober. "Kita akan menertibkan pendatang secara serentak di lima wilayah tanggal 23 Oktober," kata Kepala Biro Humas Pemprov DKI Purba Hutapea dalam jumpa pers di Balaikota Jakarta, Senin. Dana yang dianggarkan disebutnya rata-rata sebesar Rp180 juta di tiap wilayah untuk melakukan pendataan siapa saja yang mudik dan balik untuk tahun 2008. Fenomena yang terjadi di ibukota adalah sehabis libur Lebaran, para pemudik kerap membawa serta sanak saudara dari kampung untuk mencari nafkah di ibukota yang menyebabkan semakin padatnya Jakarta. Tidak tersedianya cukup lapangan pekerjaan maupun perumahan di Jakarta membuat Operasi Yustisi digelar Pemprov demi mengurangi pendatang yang tidak memiliki keahlian untuk mencegah semakin banyaknya pengangguran. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Panjaitan menyebut bahwa pihaknya akan melakukan Operasi Yustisi di 33 tempat termasuk pintu masuk kedatangan seperti terminal atau stasiun. Penertiban juga akan dilakukan di tempat-tempat penampungan seperti apartemen, rumah kontrakan atau tempat kos. "Kami akan melakukan koordinasi dengan RT, Lurah dan Camat untuk pendataan ini," ujarnya. Pendatang yang memenuhi persyaratan seperti izin melapor, kejelasan identitas, pekerjaan dan tempat tinggal disebut Franky tidak perlu khawatir. "Tapi yang tidak, jangan coba-coba," katanya. Operasi yustisi itu akan melibatkan seluruh aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Ketentraman dan Ketertiban serta melibatkan aparat Kepolisian dan Kejaksaan. Tahun 2007 lalu, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat arus urbanisasi sebanyak 109 ribu orang. Dari sejumlah itu, sebanyak 1.140 orang terjaring operasi yustisi karena tidak memenuhi syarat. Franky menyebut ada penurunan jumlah pendatang ke Jakarta dimana tahun 2006 pendatang tercatat sejumlah 125 ribu orang. Berdasarkan Perda DKI No.4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pendatang yang melanggar ijin kependudukan akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008