Jakarta, (ANTARA News) - Sultan Hamengku Buwono X menerima secara resmi Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan paling lama tiga tahun. Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2008 tertanggal 7 Oktober 2008 tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di ruang kerja menteri, Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu. Perpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY selama paling lama tiga tahun itu berlaku efektif mulai 9 Oktober 2008. Sebelumnya, setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (7/10), Sultan Hamengku Buwono X mengatakan menerima dan melaksanakan keputusan tersebut. Ia juga mengatakan tidak pernah mempersoalkan bentuk keputusan pemerintah apakah harus berbentuk Keppres atau Perpu dan jangka waktu perpanjangan masa jabatannya. Ia hanya meminta agar perpanjangan tersebut jangan sampai lima tahun karena berarti sama dengan satu periode masa jabatan kepala daerah.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008