Kano (ANTARA News) - Pihak berwenang di Nigeria, Selasa, membatalkan tuduhan menikahi 86 istri secara tak sah atas pria Nigeria berusia 84 tahun, setelah kasusnya ditranfer ke pengadilan pidana, seorang pejabat pengadilan menyatakan. Komisi Syariah Negara Bagian Niger mencabut tuduhan perkawinan tidak sah terhadap Muhammadu Bello Masaba ketika ia tampil di depan pengadilan, setelah kasusnya dipindahkan dari pengadilan agama sehari sebelumnya. Ia hanya akan menghadapi dakwaan mengganggu ketenteraman beragama dengan mengaku melihat Allah dalam berbagai wawancara kepada media, kata panitera pengadilan Abdullahi Dangana kepada AFP lewat telpon dari Minna, ibukota negara bagian di Nigeria tengah itu. Masaba ditahan tiga pekan dengan tuduhan menikahi terlalu banyak istri, sehingga tindakannya melanggar Syariat Islam yang hanya memperkenankan beristri empat dan ucapan-ucapannya dapat merusak kerukunan beragama. Hakim Ahmed Bima menolak permohonan jaminan Masaba dan memerintahkan Masaba kembali ke pengadilan pada 16 Oktober, kata Dangana. Ia ditahan karena tak mau menceraikan 82 istrinya, sehingga istrinya yang sah hanya empat saja. Masaba menjadi perhatian umum beberapa bulan lalu, menyusul pengakuannya bahwa dia mempunyai 86 istri. Pengungkapan tersebut memicu kecaman pedas dan kejengkelan para ulama dari Jama'atu Nasril Islam (JNI), lembaga yang memayungi umat Islam Nigeria, yang mengeluarkan fatwa atau hukuman mati pada Masaba. Ia kemudian setuju menceraikan 82 istrinya dan hanya mempertahankan empat istri saja, menyusul ultimatum yang dikeluarkan pimpinan tradisional berpengaruh dari kota asalnya, Bidda, untuk menceraikan istrinya yang berlebih atau meninggalkan Bidda. Sejak Nigeria kembali ke pemerintahan sipil pada 1999, belasan negara bagian yang penduduknya mayoritas Muslim di Nigeria utara menerapkan sistem hukum Islam. (*)

Pewarta: muhaj
COPYRIGHT © ANTARA 2008