Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah (Departemen Keuangan), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperlonggar aturan pembelian kembali (buyback) saham-saham BUMN. "Karena ini kan dalam keadaan 'emergency' (mendadak), jadi harus ada aturan 'emergency' juga," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil sebelum memasuki rapat tertutup bersama Menteri Keuangan di Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis. Dalam rapat tertutup itu, Bapepam-LK akan diminta pemerintah untuk memperlonggar aturan pembelian kembali saham. Pada Rabu malam (8/10), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta BUMN melakukan "buyback" saham-saham mereka dari pasar modal. Perusahaan yang memiliki aset dalam nominal dolar AS juga diminta untuk dipindahkan ke dalam negeri. Upaya ini ditempuh untuk mengantisipasi kerugian dari jatuhnya indeks harga saham gabungan atau IHSG. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008