Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula pasir putih sejak 2001 sampai 2004. "Ada sekitar Rp4,5 miliar yang diduga disalahgunakan atau untuk keperluan diri sendiri," kata Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Nilai impor selama empat tahun itu mencapai sekitar Rp400 miliar dengan keuntungan Rp33 miliar. Kegiatan impor dilakukan RNI bersama Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai distributor. Akibat perbuatannya, Ranendra akan dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan menegaskan, sampai saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. "Kita masih terus mengembangkan proses penyidikannya," kata Johan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008