Jakarta (ANTARA News) - Besaran kenaikan penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan ditentukan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang situasi krisis ekonomi diterbitkan, kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani Indrawati, yang juga Menteri Keuangan (Menkeu), di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa saat ini pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), LPS, FSSK (Forum Stabilisasi Sektor Keuangan) dan Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tengah mengevaluasi berbagai peraturan perundang-undangan yang mungkin perlu diubah didalam menghadapi suasana krisis. "Pemerintah menyampaikan Perpu kepada DPR terhadap perubahan peraturan UU yang memungkinkan pemerintah, BI dan LPS bisa melakukan reaksi dan respon terhadap pelaksanaan atau persoalan yang muncul atau dalam suasana-suasana yang khusus seperti terjadinya krisis di negara lain yang kemudian menularkan sentimen negatif," katanya. Perppu tersebut, menurut dia, akan memuat ketentuan yang berhubungan dengan mekanisme dan jumlah penjaminan terhadap simpanan, kemudian mekanisme dan kriteria maupun persyaratan Bank Indonesia untuk melakukan dukungan likuiditas kepada perbankan, termasuk masalah Jaring Pengaman Sektor Keuangan. Saat ini, besaran simpanan di perbankan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp100 juta. Besaran suku bunga penjaminan sendiri adalah sebesar 9,25 persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008