Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah mengkonsultasikan perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) mengenai kondisi krisis kepada pihak DPR. "Tadi sudah saya konsultasikan dengan DPR, itu akan memungkinkan pemerintah dan BI melakukan tindakan preventif seandainya terjadi persepsi yang makin buruk," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Djuanda Depkeu Jakarta, Jumat. Menkeu menyebutkan, pada prinsipnya DPR memahami dan menyetujui adanya pengaturan khusus dalam suasana yang berbeda. "Kita akan memfinalkan tindakan-tindakan ini dengan tetap berkonsultasi dengan DPR," katanya. Ketika ditanya Perpu apa yang akan didahulukan apakah yang menyangkut kenaikan besarnya penjaminan atau jaring pengaman sektor keuangan, Menkeu mengatakan, dalam kondisi seperti ini tidak ada yang didahulukan. "Yang penting, apa yang kita butuhkan kita provide (sediakan)," katanya. Mengenai berapa besarnya kenaikan nilai penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menkeu mengatakan, yang penting BI dan pemerintah bisa melakukan dulu. "Berapa besarnya merupakan suasana yang nanti kita putuskan," katanya. Nilai penjaminan simpanan dana masyarakat di perbankan oleh LPS saat ini ditetapkan maksimal sebesar Rp100 juta namun BI mengusulkan agar jumlah itu ditingkatkan berkaitan dengan antisipasi dampak krisis global saat ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008