Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah mempersiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) sebagai upaya mengantisipasi semakin memburuknya perkembangan krisis global yang berpengaruh terhadap situasi perekonomian di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, untuk membicarakan perkembangan terakhir krisis global di bursa-bursa saham regional dan internasional yang mengharuskan pemerintah kembali menutup perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain membahas perkembangan dan evaluasi atas situasi terakhir bursa-bursa saham, pertemuan tertutup sekitar 45 menit itu juga membahas kemungkinan pemerintah menerbitkan perppu. Otoritas BEI terpaksa kembali melanjutkan suspensi perdagangan saham di lantai bursa pada sesi I, Jumat pagi setelah perkembangan bursa global yang masih buruk. BEI juga masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) seluruh saham di sesi II, Jumat siang. Otoritas bursa masih menunggu dampak turunnya bursa global terhadap perdagangan saham di BEI. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai pasar dapat memahami penundaan pembukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya direncanakan akan dibuka pada Jumat ini. Terkait perppu ini, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak pemerintah segera memberi jaminan perlindungan dan keamanan bagi sekitar 77 juta rekening deposito dengan menaikkan nilai jaminan dari Rp100 juta menjadi Rp2,5 miliar/rekening. Perubahan kebijakan itu dimungkinan melalui perppu dan tidak harus terlebih dahulu mengubah UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Sekitar 77 juta rekening nasabah deposito itu termasuk Obligasi Retail Indonesia (ORI)," kata Sekjen DPP PAN yang juga Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan didampingi anggota Komisi XI DPR Dradjat Wibowo. Zulkifli mengemukakan, berdasarkan penelusuran PAN, dari 77 juta rekening nasabah deposito itu, 90 persen di antaranya adalah nasabah dengan nilai deposito di bawah Rp2,5 miliar. Pemilik rekening yang umumnya perorangan itu kini mulai resah karena pemerintah belum bersikap tegas memberi jaminan keamanan dan perlindungan. Berdasarkan UU tentang LPS, setiap rekening mendapat jaminan dari pemerintah sebesar Rp100 juta. PAN mengusulkan agar nilai jaminan itu dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar/rekening. "Solusi ini bisa ditempuh melalui peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Kalau melalui revisi UU LPS di DPR harus melalui proses yang tidak bisa cepat, apalagi DPR mau reses mulai 24 Oktober," katanya. Politisi PAN dari Lampung ini mengemukakan, jika pemerintah segera menyatakan sikap yang diikuti penerbitan perppu, maka pemilik rekening itu akan tenang. Para pemilik rekening itu adalah kelas menengah yang mulai terkena dampak krisis global. "Sampai saat ini, kelas menengah yang mulai terpukul akibat krisis global," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008