Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas produk berupa televisi, mesin cuci, dan kamera. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said di Jakarta, akhir pekan ini menyebutkan, insentif fiskal itu diberlakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri elektronika. "Insentif diberikan secara selektif dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini terhadap barang kena pajak kebutuhan masyarakat berupa televisi, mesin cuci, dan kamera," kata Samsuar. Insentif fiskal itu diberikan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM. Pembebasan PPnBM itu diberikan terhadap televisi sampai dengan ukuran 29 inchi (sebelumnya 21 inchi), mesin cuci yang berkapasitas di atas 6 kg hingga 10 kg, dan kamera fotografi yang berharga jual atau nilai impor di atas Rp2 juta (sebelumnya Rp500 ribu). Namun untuk mesin cuci keperluan rumah tangga di atas 10 kg dikenakan PPnBM 10 persen karena harganya masih belum terjangkau oleh masyarakat golongan menengah Indonesia. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampak pemberian insentif itu untuk dapat diperluas terhadap jenis produk lainnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008