Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan menanggung bea masuk impor berbagai jenis barang bagi 11 sektor industri dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/jasa untuk kepentingan umum, mendorong sektor riil, dan peningkatan daya saing industri tertentu. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said di Jakarta akhir pekan ini menyebutkan, 11 sektor itu adalah industri perawatan pesawat terbang, industri jasa pelayaran, dan industri pembuatan komponen pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sektor lainnya industri perkapalan, industri pembuatan komponen alat besar, industri komponen kendaraan bermotor, industri infus, industri pembuatan sorbitol, industri pengolahan susu, industri komponen elektronika, dan industri pembuatan cold rolled coil (GRC). "Pelaksanaan pemberian insentif fiskal ini akan dievaluasi paling lama tiga bulan sejak ditetapkan," kata Samsuar. Pelaksanaan insentif fiskal berupa BM ditanggung pemerintah (DTP) itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.011/2008 hingga PMK Nomor 148/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008. Pemberian insentif itu hanya diberikan untuk impor barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sampai dengan 31 Desember 2008. Pemberian insentif BM DTP merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 16 tahun 2008 tentang APBNP 2008. Menteri Keuangan telah menyetujui pemberian BM DTP sebesar Rp1,05 triliun dari pagu anggaran yang tersedia dalam anggaran 2008 sebesar Rp2 triliun. Penentuan sektor yang mendapat insentif BM DTP didasarkan pada kriteria untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen. Kriteria lain adalah dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.*(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008