Batam (ANTARA News) - Tarif Listrik di Batam, Kepulauan Riau, naik rata-rata 14,8 persen per 1 Oktober 2008 dan akan ditagihkan kepada pelanggan pada November. "Setelah naik, harga listrik Batam rata-rata Rp1.074 per KWH, sebelumnya Rp935,5 per KWH," kata Direktur Utama PT PLN Batam Zainuddin di Batam, Sabtu. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.33/2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, Menteri ESDM menyepakati kenaikan yang diajukan manajemen swasta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam. Menteri dapat memenuhi permohonan PLN Batam dengan syarat tidak memberatkan masyarakat dan harga jual kompetitif sehingga tarif kelas rumah tangga dan sosial tidak naik. "Berlaku sistem subsidi silang," katanya. Ia mengatakan kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga dengan daya di atas 2.200 VA, bisnis, industri dan pemerintah. Menurut Zainuddin jumlah pelanggan yang mengalami kenaikan tarif hanya 17 persen dari total konsumen PT PLN Batam 183 ribu. Kenaikan TLB, kata dia terpaksa dilakukan akibat meningkatnya harga gas, bahan bakar utama pembangkit listrik PT PLN Batam. "Akibat kenaikan gas, PT PLN Batam berdarah-darah," katanya. Meski tarif listrik Batam disetujui naik, namun menteri tidak mengizinkan PT PLN Batam meraih "break even point", kata dia. "Saat ini, hanya menutupi kerugian 2008, tahun 2009 baru boleh BEP," katanya. (*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008