Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin, menyebutkan, dua Perpu dimaksud adalah Perpu tentang Perubahan kedua atas UU tentang Bank Indonesia (UU Nomo3 tahun 2004) dan Perpu tentang perubahan atas UU Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 25 tahun 2004). "Dalam Perpu amandemen atas UUB BI diatur mengenai perluasan jenis aset bank yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers bersama sejumlah pejabat termasuk Gubernur BI, Boediono. Sedangkan Perpu tentang Perubahan atas UU tentang LPS diatur mengenai penambahan kriteria yang dapat digunakan untuk mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. "Pemerintah dapat melakukan tindakan yang bersifat preventif dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional dengan cara menaikkan simpanan yang dijamin LPS," katanya. Menkeu menyebutkan, Presiden telah menandatangani dua Perpu itu pada 13 Oktober 2008. Dua Perpu itu berlaku efektif mulai pada saat Perpu ditandatangani. "Presiden juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan jumlah maksimum simpanan yang dijamin LPS yang juga mulai berlaku 13 Oktober 2008," kata Menkeu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008