Jakarta, (ANTARA News) - Suku bunga penjaminan atas simpanan dalam rupiah di bank-bank umum dinaikkan 75 basis poin menjadi 10 persen untuk membantu langkah-langkah pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat penabung Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani di Jakarta Selasa malam, mengatakan sedangkan suku bunga penjaminan atas simpanan dalam bentuk valuta asing ditetapkan 3,50 persen, dan suku bunga penjaminan atas simpanan di Bank Perkreditan Rayat (BPR) menjadi 13 persen. "Kenaikan batas nilai simpanan yang dijamin dari Rp100 juta menjadi Rp2 miliar harus disertai dengan menaikkan tingkat bunga penjaminan agar lebih bisa meng-`cover` tingkat bunga simpanan di sekitar Rp2 miliar-an dan upaya mengefektifkan kenaikkan batas nilai simpanan tersebut," kata Firdaus. Sebelumnya, Bank Indonesia telah mendahului langkah penyesuaian suku bunga acuan dengan menaikkan BI rate menjadi 9,5 persen pada dua pekan lalu. Dengan ditetapkannya suku bunga penjaminan pada 10 persen, maka LPS hanya menjamin simpanan dengan bunga maksimal 10 persen. Jika perbankan memberikan bunga simpanan di atas 10 persen, maka simpanan tersebut tidak bisa dijamin LPS.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008