Jakarta (ANTARA News) - Setelah bertahun-tahun mengabdi pada kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, sebanyak 18 pegawai honorer "usia kritis" akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman, Iswoyo Hadiwarno, mereka merupakan termasuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang harus diangkat pada formasi tertentu sebelum mencapai batas usia 46 tahun. "Tenaga honorer yang menerima SK CPNS itu diantaranya 12 orang masuk formasi 2005 dan enam orang tenaga honorer formasi 2007," kata Isowoyo di Yogyakarta, Rabu. Dari 18 tenaga honorer yang menerima SK CPNS, 14 diantaranya laki-laki sedangkan empat orang lainnya perempuan. Mereka masuk dalam golongan III, II dan I. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sutrisno mengatakan, setelah menerima SK CPNS dan resmi mengabdi pada Pemkab Sleman, mereka wajib melaksanakan tugas dengan niat dan dorongan yang baik dan siap dengan konsekuensi menerima ketentuan mengenai gaji. "Diharapkan PNS tidak banyak menuntut dan dapat mulai bekerja dengan profesional dan mampu menunjukkan prestasi baik," katanya.(*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008