Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir di Jakarta, Rabu, mengingatkan masyarakat masih banyaknya produk pangan impor yang dijual secara ilegal di banyak toko dan meminta pemerintah menindak. "Semua produk impor harus terdaftar dulu. Jika tidak maka berarti melanggar UU dan pemerintah harus bertindak," katanya. Keberadaan produk pangan ilegal itu melanggar UU Pangan pasal 36 yang menyebut bahwa setiap pangan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam UU, ujarnya. "Keberadaan pangan impor ilegal yang sangat luas membuat kita bertanya tentang fungsi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam pengawasan peredaran pangan kemasan," katanya. Bahkan, menurut Huzna, banyak produk impor bukan saja tidak terdaftar tetapi juga bermasalah secara langsung dengan keamanan pangan karena berkaitan dengan ketiadaan tanggal kadaluwarsa, ketiadaan nomor Depkes atau kode ML untuk impor, tak ada alamat produsen asal dan importirnya, atau tak ada keterangan bahasa Indonesia sama sekali. Ia juga memprihatinkan kondisi kawasan perbatasan di mana barang pangan impor ilegal masuk secara terang-terangan tanpa ada pengawasan. Karena itu, pihaknya mengimbau agar konsumen tidak mudah tergiur dengan pangan impor dan menjadikan patokan bahwa barang impor lebih bagus kualitasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008