Bandung (ANTARA News) - Terpidana wanita dalam kasus pemalsuan dokumen akta nikah kabur (melarikan diri) dari ruang sidang karena kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Puluhan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hingga Rabu sore dikerahkan mencari terpidana yang kabur sesaat setelah divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (14/10) sore itu. Terpidana bernama Novianty (31) itu melarikan diri ketika kuasa hukum terpidana Sahala Sidabutar SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nungroho SH bersitegang setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Petugas kejaksaan dikerahkan mengejar terpidana ke tiga titik lokasi di Kota Bandung, yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana, namun upaya pencarian masih belum membuahkan hasil sampai Rabu sore. Meski banyak petugas jaksa disebar, dibantu pihak kepolisian Polwiltabes Bandung, Novianty masih belum ditemukan. JPU dari Kejari Bandung, Agung Nugroho SH mengatakan kejadian itu di luar perkiraan. "Setelah divonis, kami selaku JPU kasus ini menunggu petikan tertulis dari PN Bandung terhadap terpidana. Tetapi terpidana malah melarikan diri. Sesuai dengan aturan usai vonis, terdakwa Novianty memang harus dimasukkan ke Rutan Kebonwaru Bandung," katanya. Dikatakannya, Kejari Bandung sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap terpidana dan pengejaran juga masih dilakukan para petugas kejaksaan ke berbagai tempat. "Kami juga sudah membuat laporan kepada Polwiltabes Bandung terkait kasus ini," ujarnya. Agung mengatakan sejak Selasa sore hingga Rabu ini petugas yang diturunkan untuk mencari belum menemukan Novianty. Wanita muda beranak satu yang bermukim di Kecamatan Balaendah Kabupaten Bandung itu didakwa dan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen nikah. Dia dianggap memanfaatkan surat nikah palsu dengan mantan suaminya Tatang Budi beberapa tahun lalu untuk mengklaim harta waris bernilai miliaran rupiah. Tatang sendiri sudah meninggal dunia namun meninggalkan usaha taksi di Cirebon. Niat menguasai harta waris mendapat perlawanan dari pihak keluarga almarhum Tatang. Putusan Ketua Majelis Hakim Sukmayanti SH memenangkan perkara ini untuk keluarga Tatang sebagai ahli waris yang sah. Novianty dijerat Pasal 266 ayat 2 KUH-Pidana tentang memakai surat nikah palsu untuk kepentingan pribadi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008