Jakarta, (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, menolak keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Dedy Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan kapal patroli. Dedy menjadi terdakwa dalam perkara itu setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Bulyan Royan. Uang itu diduga untuk keperluan pembahasan anggaran proyek. Ketua majelis hakim Teguh Haryanto menyatakan, materi keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Dedy telah memasuki pokok perkara. Materi keberatan tersebut, menurut Teguh, memerlukan proses pembuktian dalam pokok perkara. "Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya. Seperti diberitakan, pengusaha Dedy Suwarsono didakwa menyuap anggota DPR Bulyan Royan sebesar Rp1,68 miliar dalam proyek pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan uang itu diberikan kepada Bulyan untuk keperluan pembahasan anggaran proyek tersebut. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang ke rekening PT Tetra Dua di bank BCA. Kemudian, Bulyan mengambil uang itu dan menukarkannya dalam bentuk mata uang dolar AS dan Euro. Penukaran itu dilakukan pada 27 Juni 2008 sebesar 80 ribu dolar AS dan tanggal 30 Juni 2008 sebesar 66 ribu dolar AS dan 5.500 euro. Atas pemberian uang itu, Dedy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair. JPU juga menjerat Dedi dengan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsider.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008