Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan mencegah sejumlah orang, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial ASP, NPM, P, EIS, PMM, dan HS, untuk bepergian ke luar negeri. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Ham, Syaiful Rahman di Jakarta, Kamis, membenarkan telah menerima surat permohonan itu. Menurut Syaiful, surat KPK bernomor KEP-361/01/10/2008 dan tertanggal 10 Oktober 2008 tersebut menyebutkan beberapa nama yang dicegah ke luar negeri, masing-masing berinisial ASP, NPM, P, EIS, PMM, dan HS. "Semua dicegah selama satu tahun sampai dengan 10 Oktober 2009," kata Syaiful Rahman. Pihak Imigrasi menerima surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah itu pada 13 Oktober 2008. Syaiful mengatakan mereka yang dicegah berasal dari kalangan PNS. Ketika ditanya apakah PNS yang dimaksud adalah pegawai di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Syaiful mengatakan tidak tahu. Berdasar informasi, beberapa orang yang dicegah itu adalah pegawai di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nama-nama orang itu adalah Agus Syafiin Pane (ASP), Natigor Pangapul Manalu (NPM), Piyossi (P), Eddy Iman Santoso (EIS), dan Pangihutan Manahara Uli Marpaung (PMM). Mereka adalah pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Selain itu juga ada nama Hilda Sumandi (HS), seorang ahli pabean PT Gemilang Ekspprindo. Sementara itu, Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan kasus dugaan korupsi di kantor Bea Cukai Tanjung Priok telah masuk tahap pro justisia. "Sebenarnya orang sudah kita proses hukum, apalagi sudah masuk pro justicia," jawab Jasin melalui pesan singkat ketika ditanya soal pengiriman surat pencegahan ke Imigrasi. Ketika dikonfirmasi tentang nama-nama yang dicegah ke luar negeri, Jasin membenarkan beberapa dari mereka berstatus tersangka. Namun, dia belum bersedia menyebut nama tersangka dalam kasus itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008