Jakarta (ANTARA News) - Pengadaan kertas surat suara Pemilu 2009 dimulai November mendatang hingga Februari 2009 dan harus sudah didistribusikan ke berbagai daerah pada bulan berikutnya, Maret. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Aziz di Jakarta Kamis mengatakan, KPU sudah menyiapkan peraturan untuk pengadaan dan pendistribusian surat suara tersebut serta menyusun panitia pengadaannya. "Rencana kerjanya sudah disusun," kata dia. Pada hari ini empat perusahaan mempresentasikan kepada KPU mengenai kemampuannya dalam produksi kertas surat suara. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, keempat perusahaan tersebut adalah PT Temprina Jawa Pos, PT Kertas Leces, PT Sinar Mas, dan Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI). "Mereka melakukan presentasi tentang produksi dan waktu produksi kertas," katanya ditemui di sela-sela presentasi. Menurut Hafiz, PT Kertas Leces mempresentasikan perusahaannya mampu memproduksi kertas sebanyak 15.000 ton setiap bulan. Dalam presentasi tersebut juga dibahas mengenai pengaman bagi surat suara. Hafiz mengatakan telah menanyakan selisih harga untuk kertas yang berpengaman dengan yang tidak. "Mereka menjelaskan bahwa beda harga antara yang berpengaman dengan yang tidak, yaitu 15-20 persen," katanya. KPU sedang membahas masalah tentang kebutuhan pengaman bagi surat suara ini. Dalam undang-undang tidak diwajibkan surat suara harus diberi pengaman, tetapi juga tidak ada larangan bahwa surat suara harus berpengaman. "Tetapi KPU khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan surat suara. Pembahasan ini belum diputuskan," katanya. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008