Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menilai Peraturan Presiden (Perpres) belum diperlukan bagi penuntasan proyek pembangunan Mass Rapid Transportation (MRT), kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat. Pembangunan MRT memiliki aturan yang diyakini mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi khususnya koordinasi antar pemegang kebijakan seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Departemen Perhubungan dan pihak Jepang, katanya. "MRT itu kan sebetulnya menurut pandangan saya sudah selesai masalahnya. Kalau kita lihat dari produk regulasinya. Apa lagi? Undang-undangnya ada, kemudian Pemdanya sendiri ada dalam aturan itu katakanlah bentuk badan usaha kemudian porsinya pemerintah pusat dan dephub sudah ada semua porsinya," katanya. Mengenai kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atas keberlanjutan proyek MRT, ia mengatakan karena MRT sudah masuk dalam sistem transportasi nasional, tentunya perencanaan dan pelaksanaan proyek sudah diatur dengan baik. "Kita lihat dulu apakah memang diperlukan sebuah produk perpres, kita lihat. Karena seingat saya ada di dalam UU dan itu juga sudah masuk di dalam tatanan sistem transportasi nasional," katanya. Ia menambahkan, "kalau nanti diperlukan kita lihat nanti saya tidak mau gegabah soal itu." Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat rapat tentang penanganan banjir di Jabodetabekjur di DPR RI, Kamis (16/10) mengatakan perlu adanya Peraturan Presiden untuk kelanjutan proyek MRT. Menurut Gubernur DKI, Perpres itu dapat mengatur hubungan antar instansi yang terlibat sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan. Fauzi menyatakan dalam Perpres itu sebaiknya mengatur tentang pembagian tugas, tanggung jawab dan pekerjaan masing-masing institusi.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008