Malang, (ANTARA News) - Tiga pria warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, melaporkan istri masing-masing ke Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) setempat karena mengalami siksaan psikis. Kepala KPPA Kabupaten Malang Dra. Kamti Astuti, Sabtu, mengatakan, ketiga suami yang melaporkan istri masing-masing ke KPPPA rata-rata mengalami siksaan psikis seperti berkurangnya rasa hormat sang istri dan tidak mau melayani kebutuhan biologis suami. Menurut Kamti, siksaan psikis yang dialami ketiga pria itu juga masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hanya saja biasanya KDRT itu dialami perempuan sekarang yang mengalami laki-laki (suami). Berdasarkan pengakuan ketiga pria tersebut, katanya, istri mereka berubah perilaku secara drastis setelah pernikahan, padahal ketika masih pada masa pacaran para perempuan itu bersikap baik dan manis. "Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan hasilnya memang terjadi dan terbukti sesuai laporan ketiga pria yang berstatus suami itu. Kasus ini sudah kami selesaikan secara musyawarah," kata Kamti. Menyinggung kasus yang ditangani Ruang Pengaduan dan Konsultasi (RPK) KPPPA Pemkab Malang, Kamti mengatakan, selama kurun waktu 2008 (data hingga September) pengaduan dari masyarakat sebanyak 101 kasus (pengaduan) termasuk tiga kasus KDRT yang dialami ketiga suami tersebut. Dari 101 pengaduan yang diterima dari berbagai pihak itu, 80 persen diantaranya tengah ditangani dan sebagian besar sudah tuntas baik penyelesaian melalui jalan musyawarah maupun melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN). Ia mengatakan, penanganan kasus di RPK KPPPA juga melibatkan berbagai pihak termasuk psikolog, advocad, dokter dan kepolisian. "KPPPA membuka pintu lebar-lebar bagi pasangan suami-istri yang menndapat perlakuan tidak menyenangkan baik kekerasan fisik maupun psikis untuk melapor. Kami siap membantu," katanya menambahkan. Pada tahun 2007, KPPPA Pemkab Malang telah menangani sekitar 120 pengaduan kasus KDRT dan Perdagangan Perempuan (trafficking).(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2008