Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan segera memanggil direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Direct Vision (PT DV) untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dihentikannya layanan siaran TV berbayar Astro di Indonesia. Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Freddy H Tulung dalam siaran persnya Selasa menyebutkan, pemerintah ingin mengetahui tindakan PT DV terkait kewajiban terhadap pelanggan, karyawan, operasional, dan lain-lain. "Berdasarkan hasil penjelasan dari PT Direct Vision, Depkominfo akan menentukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Freddy. Sebelumnya, PT DV secara resmi menghentikan siaran program-programnya terhitung 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB. "Kami resmi menghentikan siaran program-program seperti biasa sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Chief Executive Officer (CEO) PT DV, Nelia Molato Sutrisno, di Jakarta, Senin (20/10) Ia mengatakan, penghentian siaran tersebut disebabkan tidak diperpanjangnya "trade mark license agreement" penggunaan brand Astro. Selain itu juga karena dihentikannya berbagai layanan Astro Malaysia kepada PT DV seperti pasokan channel dan transmisi satelit. Nelia mengatakan PTDV akan menghubungi sekitar 36.000 pelanggan yang telah membayar di muka uang berlangganan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk proses pengembalian uang berlangganan yang telah dibayarkan pelanggan. "Kami akan menghubungi para pelanggan yang telah membayar di muka untuk proses refund dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Nelia. Freddy mengatakan sesuai surat PT. Direct Vision kepada Menteri Komunikasi dan Informatika No. 37/LGL/DV/1008, tertanggal 20 Oktober 2008, penghentian kegiatan penyiaran disebabkan tidak dilanjutkannya berbagai pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran PT Direct Vision oleh MEASAT Broadcast Network Sdn,Bhd (MBNS), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) dan Astro All Asia Network plc. (AAAN). Akibat penghentian pasokan jasa untuk menunjang kegiatan lembaga penyiaran itu, sebenarnya manajemen PT DV telah berusaha mengajukan permohonan perpanjangan layanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak diperpanjang. Freddy mengatakan pemerintah pernah menghentikan siaran Astro karena persoalan administratif kepada Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Depkominfo mengeluarkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada PT DV yang sahamnya 49 persen dimiliki oleh PT. Ayunda Prima Mitra dan 51 persen Silver Concord Holding.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008