Batam (ANTARA News) - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menggagalkan usaha penyelundupan minuman keras yang dapat merugikan negara hingga Rp1,52 miliar. "Barang diimpor tanpa dokumen kepabeanan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BBKLI) Heru Setioko di Batam, Selasa. Kerugian negara Rp1,52 miliar dinilai dari komponen bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor minuman mengandung etil beralkohol, kata Heru seraya menandaskan KPU BC Batam tidak pernah mengeluarkan dokumen atas impor 300 karton miras tersebut. Selain menyita miras, petugas Bea Cukai juga menahan nahkoda Kapal Budi Jasa 17 berinisial TJ yang mengangkut minuman itu. "Saat ini TJ masih dalam penyelidikan," katanya. BC Batam juga masih menyelidiki pemilik minuman itu dan menyebut kegiatan memasukkan barang tanpa dokumen impor melanggar UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. (*)

Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008