Jakarta (ANTARA News) - Laskar Umat Islam Surakarta mengadukan kasus penistaan agama yang dilakukan seorang ustadz bernama AS karena telah melarikan isteri orang lain lalu dinikahi secara siri. Ketua Laskar Umat Islam Surakarta, Edi Lukito mengadukan AS ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, didampingi oleh pengacara Ny Liliek Djaliyah MA Sururi dan sejumlah aktivis umat Islam dari Solo Dalam laporan nomor 293/X/2008/Siaga II, Edi menyatakan, AS diduga melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama. Selain itu, Edi juga mengadukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh AS yakni pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Menurut Edi, AS telah melarikan isteri BS bernama EM. AS dan EM telah menikah secara siri lalu tinggal di Bekasi sejak Agustus 2007 padahal status EM masih sebagai isteri BS. "BS baru bercerai resmi dengan EM pada Mei 2008," katanya. Edi mengatakan, AS dapat dikatakan melakukan penistaan agama karena selama ini yang bersangkutan sering tampil sebagai pembicara dalam berbagai kegiatan keagamaan yang mengajarkan nilai-nilai agama namun ia sendiri malah melarikan isteri orang lain. "Saat masih masa iddah (menunggu) usai cerai, EM ternyata telah hamil empat bulan," katanya. Laskar Umat Islam Surakarta merasa terpanggil dengan kasus ini karena menimpa salah satu keluarga muslim yang berada di wilayahnya. Edi juga mendesak agar salah satu televisi di Jakarta tidak lagi menayangkan acara yang menampilkan AS karena ia tidak pantas menjadi panutan masyarakat. Sebelum diadukan ke Mabes Polri, BS sebagai pihak yang dirugikan telah melapor ke Poltabes Surakarta pada 15 Oktober 2008 dengan nomor laporan B/LP/1457/X/2007/SPK II. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008