Banjarmasin (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan gubernur yang mewajibkan perusahaan pertambangan di daerah itu menggunakan produk lokal dalam proses produksi. "Saat ini Pergub sudah hampir selesai disusun dan segera dilakukan koreksi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Ali Mazanie, Kamis. Peraturan gubernur itu nantinya tidak membolehkan perusahaan pertambangan mendatangkan barang-barang keperluan pertambangan dari luar negeri selama barang itu tersedi di dalam negeri. Bahkan, belanja tambang wajib dilakukan di Kalsel selama persediaan barang ada, termasuk belanja mesin. Menurut dia, selama ini sebagian besar belanja perusahaan pertambangan dilakukan di luar daerah bahkan di luar negeri, sehingga dampak ekonomi yang seharusnya dinikmati warga Kalsel justru "lari" ke luar daerah atau negara lain. Rancangan Pergub tersebut juga bertujuan mengantisipasi dampak krisis global yang terjadi saat ini, yang imbasnya diperkirakan baru terasa dalam beberapa bulan ke depan. Ia berharap peraturan itu akan mampu menggeliatkan industri di Kalsel. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan mendukung upaya Distamben untuk meminta pengusaha tambang memanfaatkan produk lokal, karena hal tersebut merupakan usaha positif untuk menumbuhkan industri daerah. Gubernur berharap bukan hanya Distamben yang melakukan upaya tersebut, tetapi juga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain baik perkebunan atau peternakan. Selama ini mesin atau peralatan pertambangan di Kalsel banyak didatangkan dari negara lain seperti Cina dan Singapura. (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2008