Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota DPR RI diduga menerima uang setelah menyetujui permohonan Anggaran Belanja Tambahan 2004 pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Bagian Perencanaan Biro Keuangan Depnakertrans, Wahyu Widodo dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis. Wahyu mengaku menyerahkan uang kepada anggota DPR. Beberapa anggota DPR yang diduga menerima adalah Ibing, Wasma Prayitno, Tamsil Linrung, Imam Supardi, J Ginting, dan J Tenesang. "Saya membuat tanda terima," kata Wahyu menjawab pertanyaan JPU Chatarina Girsang. Wahyu mengaku lupa rincian uang yang diberikan kepada DPR. Namun dia memastikan uang tersebut adalah bagian dari uang yang dikumpulkan dari setiap satuan kerja Depnakertrans dengan total Rp1,2 miliar. Berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Wahyu Widodo, pengumpulan uang hingga mencapai Rp1,2 miliar dibenarkan oleh Sekjen Depnakertrans Chepy Alowi. Selain diberikan ke DPR, uang itu diduga untuk keperluan pejabat di Depnakertrans. Depnakertrans mengajukan ABT sebesar Rp70 miliar kepada Departemen Keuangan. Namun, permohonan itu hanya dikabulkan sebagian, yaitu sebesar Rp44 miliar. Departemen Keuangan menyetujui permohonan ABT itu pada Desember 2004. Persetujuan Departemen Keuangan itu dikuatkan dengan persetujuan DPR. Penggunaan ABT Rp44 miliar itu terbagi dua, yaitu untuk keperluan audit investigasi penyimpangan biaya penempatan tenaga kerja asing sebesar Rp9 miliar dan untuk proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Depnakertrans sebesar Rp44 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008