Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kamis, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia. Hari Sabarno sering disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu didasarkan pada radiogram Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Desember 2002. Hari mengaku tidak tahu- menahu penerbitan radiogram yang ditandatangani oleh Oentarto Sindung Mawardi yang ketika itu menjabat Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri. Oentarto berkali-kali menyatakan, penerbitan radiogram itu atas perintah dan pengetahuan Hari Sabarno. Namun sebaliknya, Hari Sabarno justru menyatakan radiogram itu tidak lazim karena tidak ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Depdagri, seperti Dirjen terkait seperti Pemerintahan Umum (PUM) dan Kesbang (Kesatuan Bangsa) sama sekali tak memperolehnya. "Seharusnya irjen juga dapat tembusan," kata Hari. Hari juga merasa tak pernah mendapat laporan terkait terbitnya radiogram. "Bawa konsepnya aja nggak pernah," katanya menegaskan. Pada kesempatan itu, Hari juga membantah memiliki kedekatan dengan rekanan tunggal pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hengky Samuel Daud yang hingga kini masih buron. "Kenal dengan Hengky setahun setelah menjabat sebagai menteri. Setelah jadi menteri, nggak pernah berhubungan lagi," kata Hari. Pernyataan Hari itu bertentangan dengan fakta-fakta persidangan yang menyebutkan Hari sangat dekat dengan Hengky Samuel Daud. Bahkan, sejumlah saksi di persidangan menyangka Hengky adalah asisten pribadi atau staf ahli Hari ketika menjadi menteri. Dugaan korupsi pemadam kebakaran telah menjerat sejumlah kepala daerah sebagai terdakwa di pengadilan. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi juga sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008