Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 DPR-RI, Trimedya Panjaitan SH mengungkapkan, baginya tidak masalah jika harus mendatangi kantor Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS). "Meskipun demikian, masalah tersebut harus dirapatkan oleh Pansus terlebih dahulu," kata anggota DPR dari F-PDIP itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi penolakan korban orang hilang untuk datang ke DPR dan hanya bersedia ditemui di Kontras. Ia mengatakan, bagus juga jika DPR datang ke sana, namun itu harus diputuskan dalam rapat internal Pansus dulu. "Ini kan kita menjalankan jadwal dari keputusan rapat minggu lalu," ungkapnya di gedung DPR/MPR. Menurut Trimedya, dalam rapat nanti Tim Pansus akan menanyakan seluruh anggota Pansus apakah Pansus harus datang ke Kontras atau tidak. "Nanti kita tanya, kalau misalnya begitu, kalau mayoritas begitu, kita kembalikan saja ke paripurna. Kalau paripurna bilang hentikan ya hentikan, kita jalankan perintah paripurna," tegasnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2008