Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memeriksa pembayaran pajak perusahaan real estate dan jasa konstruksi. "Saya sudah berbicara dengan BPKP sekitar sebulan yang lalu agar untuk tahun ini BPKP agak fokus, sesuai dengan kebijakan kita terhadap perusahaan jasa konstruksi dan real estate," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Jumat. Ditjen Pajak sudah mengetahui "benchmark" pembayaran pajak dari dua jenis perusahaan itu, namun untuk memastikannya perlu pemeriksaan BPKP. "Kami akan serahkan daftar sekian ratus perusahaan. Silakan mereka tarik sampelnya untuk diperiksa, kami belum sempat duduk bersama karena banyak urusan akhir-akhir ini," kata Darmin. Ditjen Pajak sudah menyusun daftar perusahaan sawit sehingga "benchmark" pembayaran pajaknya bisa diketahui, selain akan menindak lebih lanjut jika pembayaran pajak satu perusahaan ternyata di bawah "benchmark". "Untuk perusahaan real estate dan konstruksi ini memang lebih rumit sehingga harus ada pemeriksaan. Kalau sawit lebih mudah karena kalau sudah diketahui luas lahannya, tinggal dicek ke beberapa sumber lain," katanya. Ditjen Pajak akan meminta BPKP memeriksa laporan pajak perusahan untuk beberapa tahun pajak sebelumnya karena Ditjen Pajak tidak masuk di periode waktu itu. "BPKP akan kesulitan. Kami minta misalnya tiga tahun, yang penting bagi kami ada basis pembayaran pajak mereka," katanya. Ditjen Pajak sudah menyiapkan daftar pembayar pajak dan akan segera disampaikan kepada BPKP. "Prinsipnya kalau yang sudah di atas `benchmark` gak usah diperiksa, kalau pembayaran pajaknya masih di bawah, silakan dijadikan sampel pemeriksaan," jelas Darmin. Selama ini, Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, BPKP, selalu membantu Ditjen Pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2008