Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi masih jauh dari selesai karena baik substansi maupun prosedur masih diperdebatkan antar-anggota panitia khusus (pansus)-nya. "Ada dua hal yang penting selain substansi yang menjadi perdebatan pasal demi pasal dan ayat, juga prosedur dan saya dapat laporan dari Muhaimin dalam Bamus kemarin, Kamis (23/10) ternyata tahap satu saja saja belum tuntas," ujar Agung di Gedung DPR Jakarta, Jumat. Muhaimin yang dimaksudnya adalah Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR. Dikemukakannya, dua aspek itu masih menjadi perdebatan tajam antar-anggota pansus RUU Pornografi. Agung menjelaskan, dalam pembahasan RUU itu ada tahap masuk dalam panitia kerja (panja) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum dibawa ke rapat pleno pansus dan ternyata semua belum tuntas. "Untuk substansi dan pasal-pasalnya masih menjadi perdebatan. Entah itu soal definisi dan sebagainya. Setelah dua-duanya disepakati, baru tahap terakhir yaitu pengambilan keputusan. Dalam rapat Bamus kemarin, ada kata dua hal tadi, yakni prosedur dan substansi juga sudah selesai, maka harus ada kesepakatan dan baru bisa di bawa ke tahapan terakhir di paripurna," katanya. Mengenai pengambilan keputusan, apakah dengan cara musyawarah atau voting, menurut Agung, hal itu adalah soal kedua karena yang penting semua prosedur sudah terselesaikan. Agung pun mengatakan, pihaknya menghendaki target-target penyelesaian RUU sesuai dengan program legislasi nasional (prolegnas) dan lebih cepat akan lebih baik. Namun, ia mengemukakan, hal tersebut tentunya juga tidak boleh mengabaikan kualitas, prosedur dan substansinya. "Itu semua menjadi tugas pansus bukan pimpinan DPR. Pembahasan harus diselesaikan menurut aturan yang ada dan kalau bisa diselesaikan pada masa sidang sekarang. Tetapi kalau pun tidak juga jangan dipaksakan," katanya menambahkan. (*)

Pewarta: priya
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2008