Serang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Senin, meminta keterangan mantan Menteri Pertanian era orde baru Syarifudin Baharsjah terkait kasus pengalihan hak tanah milik PT. Perkebunan Nusantara XI seluas sekitar 186 hektar di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang kini menjadi kawasan elit Bumi Serpong Damai (BSD). Usai pemeriksaan, Syafrudin mengatakan, kedatangannya ke Kejati Banten untuk memberikan keterangan soal perpindahan tanah negara kepada swasta di kawasan Tangerang. "Kedatangan saya hanya sebatas memberikan keterangan. Saya berharap kasus ini dapat terungkap, karena negara dirugikan," katanya. Menurutnya, lahan tersebut seharusnya saat itu akan dijadikan komplek perumahan bagi pegawai Departemen Pertanian dan sudah diperjuangkannya sejak tahun 1982. Namun sebelum hal tersebut terwujud, lahan tersebut telah berpindah tangan ke pihak swasta. Ia mengaku tidak mengetahui proses peralihan kepemilikan tanah tersebut dari PTPN XI ke pihak lainnya hingga sekarang menjadi komplek perumahan BSD. Sejak Juli 2008 lalu, Kejati Banten tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perpindahan tanah negara tersebut. Upaya tersebut dilakukan setelah kejaksaan menemukan adanya dugaan indikasi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dalam proses alih kepemilikan tersebut. Asisten Intelejen Kejati Banten, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengalihan tanah yang sekarang menjadi kawasan perumahan Bumi Serpong Damai. Lahan eks PTPN XI yang semula dikelola oleh PT Ustra Indo, awalnya dijadikan jaminan kredit kepada Bank IFI, pada waktu krisis keuangan tahun 1997, oleh Bank IFI kembali dijadikan jaminan kepada Bank Bapindo. Namun pada tahun itu juga, bank tersebut dilikuidasi oleh pemerintah. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008