Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membantah menerima dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1 miliar. Paskah menyampaikan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, dalam perkara dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Paskah bersaksi untuk dugaan penyelewengan dana BI sebesar Rp31,5 miliar yang dialirkan kepada sejumlah anggota DPR. "Itu tidak benar," kata Paskah menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Anwar tentang penerimaan dana BI Rp1 miliar. Pengakuan Paskah itu bertentangan dengan keterangan terdakwa Hamka Yandhu. Hamka yang bertugas membagikan dana BI menyebut Paskah menerima Rp1miliar secara bertahap. Bahkan, sejumlah saksi menyebut Paskah yang pernah aktif di Komisi IX DPR berkali-kali bertemu dengan pejabat BI untuk mengatur penyelesaian kasus dana BI. Paskah juga membantah pernah bertemu dengan Burhanuddin Abdullah ketika menjadi Gubernur BI. Paskah mengaku mengetahui aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar setelah diundang makan malam oleh pejabat BI, LukiB Fatul dan Lukman Bunyamin. "Waktu itu saya kaget," katanya. Sebagian besar keterangan Paskah bertentangan dengan pengakuan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Hal itu membuat anggota majelis hakim Hendra Yospin sempat mengusulkan kepada ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago untuk menetapkan Paskah telah memberikan keterangan palsu jika terbukti demikian.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008