Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membenarkan Bank Indonesia (BI) pernah membiayai perjalanan dinas sejumlah anggota DPR ke luar negeri. Paskah mengatakan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar dengan terdakwa mantan anggota DPR Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa. Ia mengatakan, perjalanan dinas ke luar negeri itu untuk keperluan Bank Indonesia. "Biaya dari Bank Indonesia pastinya," kata Paskah yang pernah aktif di Komisi IX DPR. Ia mengaku tidak tahu besar biaya dan tujuan perjalanan dinas ke luar negeri tersebut. "Saya tidak ikut karena saya berhalangan," kata Paskah, yang kemudian menambahkan bahwa dirinya juga tidak pernah mendapat laporan tentang perjalanan dinas tersebut. Keterangan Paskah itu selaras dengan fakta persidangan bahwa telah terjadi perjalanan dinas sejumlah pejabat BI dan anggota DPR ke Amerika Serikat. Perjalanan dinas yang dibiayai oleh BI itu untuk bertemu dengan pejabat bank sentral Amerika Serikat guna studi banding revisi UU BI. Selain untuk studi banding, perjalanan dinas itu juga diisi dengan kegiatan rekreasi di sejumlah tempat di Amerika Serikat. Menurut Paskah, ia tidak tahu menahu tentang aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar. Dia juga membantah menerima sebagian dana BI sebesar Rp1 miliar. Pengakuan Paskah itu bertentangan dengan keterangan terdakwa Hamka Yandhu.Hamka yang bertugas membagikan dana BI menyebut Paskah menerima Rp1 miliar secara bertahap. Sejumlah saksi menyebut Paskah yang pernah aktif di Komisi IX DPR berkali-kali bertemu dengan pejabat BI untuk mengatur penyelesaian kasus dana BI.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008