Jakarta, (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, mengungkap rapat internal anggota DPR tentang pembagian aliran dana Bank Indonesia (BI). Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS. Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto menyatakan hal itu dalam sidang dugaan penyelewengan dana BI sebesar Rp31,5 miliar dengan terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Menurut tim JPU, rapat yang dilaksanakan pada 22 Desember 2003 itu membahas penggunaan dana BI untuk keperluan sosialisasi revisi UU BI. Anggota DPR yang hadir seperti tercatat dalam daftar hadir rapat itu adalah TM. Nurlib, Baharuddin Aritonang, Antony Zeidra Abidin, Ahmad A. Zawawi, Mohammad Hidayat, Paskah Suzetta, Asep R. Sujana, Martin B, Hamka Yandhu, dan Reza Kamarullah. Notulensi rapat tersebut membenarkan bahwa Antony Zeidra Abidin bersama Hamka Yandhu telah menerima uang dari pejabat BI. Dana yang tidak disebut jumlahnya itu untuk sosialisasi revisi UU BI. "Untuk selanjutnya uang itu dibagi-bagi kepada anggota yang hadir dalam rapat ini secara bertahap," kata JPU Ketut Sumedana ketika membacakan notulensi rapat tersebut. Tim JPU juga menyatakan, rapat internal itu merupakan lanjutan rapat pada 22 Agustus 2003 yang belum membahas tentang studi banding, seminar, workshop, dan sebagainya. Paskah Suzetta yang dihadirkan dalam sidang langsung membantah hadir dalam rapat tersebut. Dia meragukan kebenaran susunan daftar hadir rapat tersebut. "Karena menurut kebiasaan daftar hadir itu, nama saya di atas karena saya wakil ketua komisi," kata Paskah yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Menurut Paskah, dirinya tidak tahu menahu tentang aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar. Dia juga membantah menerima sebagian dana BI sebesar Rp1 miliar. Pengakuan Paskah itu bertentangan dengan keterangan terdakwa Hamka Yandhu. Hamka yang bertugas membagikan dana BI menyebut Paskah menerima Rp1 miliar secara bertahap. Bahkan, sejumlah saksi menyebut Paskah yang pernah aktif di Komisi IX DPR berkali-kali bertemu dengan pejabat BI untuk mengatur penyelesaian kasus dana BI.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2008