Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menjadi tersangka dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR. "Penetapan ini dari hasil penyidikan yang lalu, fakta persidangan dan menyikapi putusan Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Jakarta, Rabu. Antasari mengaku sudah melayangkan panggilan pemeriksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sementara itu mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, Rabu, telah divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR. "Menyatakan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Burhanuddin terbukti melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dalam perkara itu, Burhanuddin juga wajib membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim mempersalahkan Burhanuddin yang turut menyetujui usul Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Sedangkan sebelumnya dua mantan petinggi Bank Indonesia (BI), yaitu mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, masing-masing dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menuntut pembayaran denda masing-masing Rp250 juta subsider delapan bulan kurungan. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2008