Bandarlampung (ANTARA News) - Penerapan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diundangkan pada 30 April 2008, menurut pejabat Depkominfo, merupakan langkah yang berani dan revolusioner bagi bangsa Indonesia untuk mendorong demokratisasi dan transparansi informasi kepada publik. Menurut Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah, Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI), Depkominfo, Drs Subagyo MS, di Bandarlampung, Rabu, pada Forum Sosialisasi UU KIP bagi birokrat dan warga masyarakat di Lampung itu, dengan pemberlakukan UU itu mengharuskan seluruh badan publik di Indonesia menjalankan prinsip transparansi informasi publik secara cepat, tepat, praktis dan murah. "Penerapan UU KIP itu sangat mendukung pelaksanaan kebebasan pers serta memperlancar tugas-tugas teman-teman wartawan, sehingga tidak lagi bisa `dipingpong` saat memerlukan informasi publik itu," kata Subagyo pula. Namun, lanjut dia, UU KIP itu bukan hanya akan mendukung kemerdekaan pers dan demokratisasi, tapi juga akan membuat masyarakat mendapatkan informasi yang mereka perlukan. "Tidak lagi ada alasan untuk menutupi informasi publik dengan dalih macam-macam," kata dia pula. Padahal menurut dia, UU KIP yang semula merupakan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) telah sempat diproses selama sekitar sembilan tahun, hingga akhirnya dapat diundangkan setelah diadopsi menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi sesuai ketentuan, penerapan penuh UU KIP itu baru akan berlaku pada 30 April 2010 mendatang, sehingga masih punya waktu untuk mempersiapkan diri menjalankannya. Menurut Subagyo, hingga saat ini terdapat 50 negara di dunia yang telah memiliki undang-undang serupa. Di Asia, negara yang telah menerapkan UU seperti itu, antara lain Jepang, Korsel, Pakistan, Filipina, India, dan Thailand. Namun pada beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam belum memiliki UU seperti itu. Karena itu, lanjut Subagyo, penerapan UU KIP di Indonesia merupakan langkah yang berani dan tergolong revolusioner bagi mendorong kemajuan demokratisasi dan pencapaian tata pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good government).(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2008