Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut dua tahun penjara. Majelis hakim mengenakan Pasal 170 jo 55 KUHP terhadap Habib Rizieq, yakni tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan, dan pembiaran tindakan kekerasan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2008