Jakarta, 30/10 (ANTARA) - Pada tanggal 30 Oktober 2008, Pemerintah akan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Negara dengan metode lelang. Lelang dilakukan melalui MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System) trading platform mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri Obligasi Negara yang ditawarkan dapat ikut serta dalam lelang tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Saat ini telah terdaftar 18 (delapan belas) Dealer Utama, yang terdiri atas empat belas bank dan empat perusahaan sekuritas. Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah satu miliar rupiah atau seribu unit, dengan kelipatan satu miliar rupiah atau seribu unit. Seri-seri Obligasi Negara yang dapat ditawarkan oleh Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam program Pembelian Kembali ini adalah seluruh Obligasi Negara seri benchmark yaitu FR0027, FR0046, FR0047, FR0048, FR0049 dan FR0050 dengan rincian sebagaimana daftar terlampir. Pembelian kembali ini merupakan pelunasan sebelum jatuh tempo (redemption) dengan tunai. Pengumuman hasil pelaksanaan lelang, akan disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Oktober 2008 setelah pukul 16.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) pada tanggal 4 November 2008 dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Setelmen dilakukan dengan memperhatikan Pengumuman Nomor Peng-430/PB.5/2005 tanggal 7 Desember 2005 dan ketentuan mengenai setelmen Surat Utang Negara yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.08/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. Pengumuman dan ketentuan pelaksanaan lelang serta daftar nama Dealer Utama secara lengkap dapat dilihat pada website Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang www.dmo.or.id atau melalui telepon (021) 381-0175. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2008